BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Apakah bisa menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang tua atau orang lain di Pegadaian?
BACA JUGA:5 Keunggulan Gadai Sertifikat Pegadaian Syariah, Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 - Rp 200.000.000
Apabila mengacu dari berbagai sumber dan ketentuan yang berlaku di NKRI, maka Anda atau siapapun tidak dapat menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang tua ataupun orang lain di lembaga pembiayaan.
BACA JUGA:Gadai Sertifikat di Pegadaian Syriah, Ada 20 Persyaratan, Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta
Meski demikian, bukan berarti Anda tidak bisa mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan tetap menggunakan sertifikat tersebut. Anda tetap berpeluang bisa memanfaatkan sertifikat orang tua sebagai jaminan pinjaman di Pegadaian.
BACA JUGA:Usia Motor 15 Tahun, Mobil 25 Tahun, Bisa Ajukan Kredit Pinjam Usaha di Pegadaian, 3 hari bisa Cair
Hanya saja, ada beberapa langkah atau setidaknya ada 2 langkah yang patut dicoba untuk memberikan peluang penggunaan sertifikat atas nama orang tua disetujui oleh Pegadaian.
BACA JUGA:Kembangkan UMKM Anda, Bisa Cair Rp 200 Juta, di Pinjam Usaha Kreasi Kredit Mikro Pegadaian
Pertama, Anda bisa menggunakan Surat Kuasa Penjamin dari orang tua. Termasuk juga saudara-saudara kandung, apabila Anda memiliki saudara kandung.
BACA JUGA:10 Keunggulan Pegadaian Gadai Emas, Ada 4.000 Outlet se Indonesia, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Surat kuasa orang tua bersama saudara kandung tadi sebagai bukti bahwa mereka menyetujui dan menjaminkan tanah tersebut di Pegadaian. Tentunya, orang tua Anda atau minimal salah satu orang tua Anda masih hidup.
BACA JUGA:6 Keunggulan Gadai Kendaraan di Pegadaian, Yuk ! Manfaatkan untuk Dapatkan Dana Tunai
Kedua, Anda bisa melakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang masih bertatus atas nama orang tua itu menjadi nama Anda. Proses balik nama sertifikat ini bisa Anda lakukan segera yakni sebelum pengajuan permohonan gadai di Kantor Pegadaian.
BACA JUGA:Ingin Gadaikan Barang, Datang ke Pegadaian, Tersedia Pinjaman Hingga Lebih dari Rp 500 Juta
Pengajuan balik nama sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua menjadi nama Anda itu berlangsung di Kantor Pertanahan setempat. Atau Anda bisa menggunakan jasa Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.