BACA JUGA:5 Sektor Usaha Kecil dan Mikro, KUR Pegadaian Syariah Siap Layani, Adakah Usaha Anda?
Demikian informasi seputar cara menggunakan sertifikat atas nama orang tua untuk digadaikan di Pegadaian. Cara penggunaan sertifikat atas nama orang tua ini juga berlaku di lembaga pembiayaan lainnya.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Bebas Riba, Cepat Cair, dan Lebih Aman dari Pinjol
Artinya bisa juga berlaku di lembaga pembiayaan yakni perbankan dan koperasi. Anda harus melakukan setidak 2 langkah yang sudah disebutkan di atas.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah, Pinjam Rp 10 juta Angsuran Rp 291.800, Fasilitasi Usaha Produktif dan UMKM
Pertama menggunakan surat kuasa dari orang tua yang didukung keluarga. Kedua, Anda melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi nama Anda. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba !**
BACA JUGA:Co-Location ‘SenyuM’ dari BRI, Pegadaian, dan PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan