1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran JKK dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 1% dari upah.
2. Iuran Jaminan Kematian (JKM)
Iuran JKM dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,3% dari upah.
BACA JUGA:Dana DBH Sawit 2024: Ini Provinsi Terbesar Dapatkan Dana Hingga Rp73,43 Miliar, Simak Provinsi Kamu.
3. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran JHT dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Iuran pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah. Iuran pekerja sebesar 2% dari upah.
4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)
Iuran JP dibayarkan secara sukarela oleh pekerja. Iuran JP terdiri dari:
5. Iuran pasti
Iuran pasti dibayarkan oleh pekerja sebesar 1% dari upah.
6. Iuran pengembangan
Iuran pengembangan dibayarkan oleh pekerja sebesar 2% dari upah.
Selain iuran peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menerima PNBP dari hasil pengelolaan dana JHT.
BACA JUGA:Cukup Bayar Tiap 4 Bulan! Ini Tabel Lengkap KUR BSI sampai Rp500 Juta: Tenor 24 Bulan
PNBP ini digunakan untuk membiayai operasional BPJS Ketenagakerjaan dan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan.