Jangan Ragu! Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18,9 Triliun: Dari Mana, Simak di Sini

Selasa 10-10-2023,02:00 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran JKK dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 1% dari upah.

2. Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKM dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,3% dari upah.

BACA JUGA:Dana DBH Sawit 2024: Ini Provinsi Terbesar Dapatkan Dana Hingga Rp73,43 Miliar, Simak Provinsi Kamu.

3. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran JHT dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Iuran pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah. Iuran pekerja sebesar 2% dari upah.

4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JP dibayarkan secara sukarela oleh pekerja. Iuran JP terdiri dari:

5. Iuran pasti

Iuran pasti dibayarkan oleh pekerja sebesar 1% dari upah.

6. Iuran pengembangan

Iuran pengembangan dibayarkan oleh pekerja sebesar 2% dari upah.

Selain iuran peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga menerima PNBP dari hasil pengelolaan dana JHT. 

BACA JUGA:Cukup Bayar Tiap 4 Bulan! Ini Tabel Lengkap KUR BSI sampai Rp500 Juta: Tenor 24 Bulan

PNBP ini digunakan untuk membiayai operasional BPJS Ketenagakerjaan dan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kategori :