1. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
2. Ambil Antrian.
3. Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara.
4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
5. Jika proses selesai, berikan penilaian kepuasan di e-survey yang diberikan oleh petugas.
6. Terakhir, tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.
Itulah langkah dan syarat pengajuan klain sebagai JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pengajuan klaim dengan datang ke kantor, klaim bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.
Untuk informasi lebih lengkap bisa Anda lihat di laman resmi milik BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
BACA JUGA:Mudah! Ini Dia Cara Mencairkan Pinjaman Dana Siaga di BPJS Ketenagakerjaan