BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sampai saat ini, baru Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ada potensi tersangka bertambah pada kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu.
BACA JUGA:5 Tersangka OJJ Belum Kembalikan Rp 1 Miliar, Dibayang-bayangi Pasal Pencucian Uang
Diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar.
BACA JUGA:Kuras Anggaran Rp 1,7 Miliar, Makam Pahlawan Ini Masih Kosong
Yakni mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU.
BACA JUGA:6 Tips Merawat Mobil Tua agar Tetap Awet dan Prima
Meski begitu, ada potensi bertambahnya tersangka dalam penyidikan kasus ini. Jika melihat dari saksi-saksi yang menitipkan uang atas temuan dugaan kerugian negara kepada penyidik.
BACA JUGA:Kuota Hanya 685 Orang, Pendaftar PPPK di Kabupaten Ini Capai 1.900 Orang
Setidaknya ada empat sampai lima orang saksi yang belum diketahui pasti bakal naik menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi.
BACA JUGA:4 Shio Terkenal Paling Cerdas Juga Pandai Mengambil Keputusan, Diprediksi Sukses Karir dan Bisnis
“(Tersangka baru, red) tunggulah berikutnya nanti. Semua sangat dimungkinkan (jadi tersangka, red),” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
BACA JUGA:Soal Dana Hibah BUMDes, Inspektorat Periksa Kades dan Perangkat
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu diketahui kasus ini merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 1,28 miliar.
Dari (KN) Rp 1,28 miliar tersebut, penyidik telah menerima titipan uang sebesar Rp 778 juta dari tersangka dan para saksi.