BACA JUGA:5 Keunggulan Gadai Sertifikat Pegadaian Syariah, Pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 - Rp 200.000.000
Seperti diketahui, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak. Yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni PT. BKN. Dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. Realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.
BACA JUGA:Gadai Sertifikat di Pegadaian Syriah, Ada 20 Persyaratan, Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta
Sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara. Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN, diduga belum dikembalikan.
BACA JUGA:Usia Motor 15 Tahun, Mobil 25 Tahun, Bisa Ajukan Kredit Pinjam Usaha di Pegadaian, 3 hari bisa Cair
Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu. Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan putus kontrak.**