Baru Direktur Cabang, Ada Potensi Tersangka Bertambah Bila Melihat Ini

Jumat 13-10-2023,11:58 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Riky Dwi Putra

BACA JUGA:Kenali 4 Gejala Mata Lelah dan Cara Mengatasinya agar Tidak Mengalami Gangguan Pengelihatan

Pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU. 

BACA JUGA:Wow! Puluhan Ribu Penduduk di 3 Kabupaten Ini Berbondong-Bondong Keluar Daerah, Pindah Seumur Hidup

Kemudian pada Kamis, 3 Agustus 2023, penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.

BACA JUGA:Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!

Dan pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Menabung Emas di Pegadaian, Investasi yang Cocok untuk Pemula, Simak Syarat dan Keunggulannya !

Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. Serta  dari saksi berinisial MT mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada Senin (14/8), dan Rp 23 juta pada Senin (21/8).

BACA JUGA:2 Tahun Kerja, Ajukan Pembiayaan di Amanah Pegadaian, Anda Bisa Miliki Mobil Impian !

“Total pengembalian masih seperti terakhir, sekitar Rp 778 juta,” sebut Danang.

BACA JUGA:Tips Penting: Jangan Lakukan Ini Jika Ingin Lolos Pinjaman di Pegadaian!

Di sisi lain, penyidik pidana khusus  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melengkapi beberapa petunjuk yang diminta oleh penuntut umum atas berkas perkara (BP) tersangka SU.  

BACA JUGA:Cicil Kendaraan Syariah, Percayakan di Amanah Pegadaian, Proses Cepat dan Mudah

“Kasus Asrama Haji, sudah dilengkapi petunjuk dari penuntut umum, selanjutnya kita serahkan lagi ke penuntut umum,” sampai Danang.

BACA JUGA:Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian

Beberapa petunjuk yang dilengkapi penyidik itu, untuk menyempurnakan berkas perkara tersangka SU, sebelum dinyatakan P.21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.  “Seperti apa hasilnya kita lihat nanti, yang jelas sudah dipenuhi petunjuknya,” imbuhnya.

Kategori :