6. Kemudian data yang telah diinput dalam SIKS akan diverifikasi dan divalidasi ulang oleh Bupati atau Wali Kota.
7. Selanjutnya data yang telah diverifikasi akan diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.
8. Kemudian Gubernur akan meneruskan kepada Menteri untuk pengesahan.
9. Setelah data penerima PKH yang telah disetujui Menteri akan diinput dalam situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Untuk Skema bantuan sosial PKH Balita ini akan disalurkan secara per tahap dengan total Rp3 juta per tahun, dan dibagikan 4 tahap dengan besaran Rp750 ribu per tahapnya.