BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - PKH atau Program Keluarga Harapan adalah salah satu langkah pemerintah Indonesia didalam memberikan bantuan sosial (Bansos) bersyarat kepada keluarga miskin.
Telah dimulai sejak tahun 2007 yang lalu, Program Keluarga Harapan (PKH) ini efektif dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Diketahui untuk keluarga yang mempunyai balita, Program Keluarga Harapan ini memberikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahunnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftar PKH Balita ini antara lain:
BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos BPNT Tahap 5 dan PKH Tahap 4 akan Segera Cair Oktober 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Secara rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu ataupun Puskemas.
3. Merupakan keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Bukan berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
5. Terdampak oleh Covid-19 atau kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK.
6. Termasuk kedalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
BACA JUGA:Hore! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Sebesar Rp1 Juta Cair di Bulan Oktober Ini
Untuk persyaratan khusus balita usia 0 sampai 11 bulan antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam satu bulan pertama.
2. Memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran.