CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial RA yang merupakan bendahara di salah satu sekolah dasar negeri (SD) di Kabupaten Rejang Lebong bersama rekannya RM dilaporkan ke SPKT Polres Rejang Lebong atas dugaan tindak pidana penipuan mencapai Rp 228.575.000.
Laporan tindak pidana penipuan tersebut dilayangkan oleh pemilik konter handphone Guntur Cell di Jalan M. Hasan Pasar Tengah Kecamatan Curup, Turdiansyah didampingi kuasa hukumnya Agil Alfiansyah SH.
"Terlapor Ra dan rekannya Rm pada bulan Februari lalu mendatangi Guntur Cell dengan tujuan membelikan handphone cash tempo namun ditolak Guntur Cell karena tidak ada jaminan," ungkap Agil Alfiansyah saat dihubungi rakyatbengkulu.com, Jumat 27 Oktober 2023.
Dikatakannya setelah mendapat penolakan karena tidak ada jaminan sama sekali akhirnya Ra dan Rm datang kembali ke Guntur Cell dengan membawa surat yang mengatasnamakan sekolah dengan cap basah untuk pengadaan beberapa unit handphone dewan guru.
BACA JUGA:Waspada Berbagai Jenis Modus Penipuan Social Enginering, BRI Beberkan Cara Antisipasinya
"Dalam surat itu tertuang Ra berjanji akan membayar lunas pengadaan 36 unit handphone pada saat pencairan sertifikasi atau TW 1 pada bulan April 2023 dengan mengambil beberapa unit handphone senilai Rp112 juta," terang Agil Alfiansyah.
Merasa percaya dengan surat dengan cap basah kepala sekolah akhirnya pihak Guntur Cell memberikan Handphone tersebut.
Pada bulan Mei Ra dan Rm kembali datang ke konter Guntur Cell dengan alasan bahwa sertifikasi guru belum cair dan pihak Guntur Cell kembali membuat perjanjian dan membawa sisa handphone senilai Rp116 juta hingga bulan Juli pelunasan 36 Unit handphone tersebut tidak dilakukan.
"Pada tanggal 4 September Ra kembali menemui Guntur Cell berjanji akan membayarkan keesokan harinya tanggal 5 September, setelah itu pihak keluarga dari Ra menemui pelapor dan meminta tempo 2 minggu namun hingga 11 Oktober tidak ada jawaban sama sekali.
BACA JUGA:Jelang Pensiun, ASN Ini Malah Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Penipuan CPNS
Nah, pada tanggal 22 Oktober Ra menawari sertifikat tanah namun klien kami tidak mau sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian ini 23 Oktober lalu," papar Agil Alfiansyah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan terhadap owner Guntur Cell.
"Laporan sudah diterima, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan seorang ASN salah satu SD di Rejang Lebong," singkat Kasi Humas.