BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Hingga hari ini, belum satupun partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong yang melaporkan penggunaan hibah Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp 1 miliar.
Mengacu pada waktu pelaporan, apalagi sudah memasuki triwulan akhir, mestinya laporan pertanggungjawaban (LPj) Banpol sudah harus disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Puluhan Tornas, Pemda Kabupaten Lebong Minta Bantuan Polisi
''Mestinya semakin cepat diserahkan semakin baik,'' ujar Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos.
Ditambahkan M Ikhram, bahwa setiap parpol wajib menyampaikan LPj Banpol karena berkaitan dengan kelangsungan Banpol ke depan.
BACA JUGA:Tips Merawat Helm Agar Tetap Awet dan Tidak Bau Apek
Salah satu persyaratan bagi partai politik untuk bisa menerima Banpol berkelanjutan, maka harus mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu, Siap Hadapi Praperadilan oleh Tersangka Obstruction of Justice di PN Bengkulu
''Kalau tidak dilaporkan, Parpol tidak akan mendapatkan hibah di tahun mendatang,'' terang M. Ikhram.
BACA JUGA:Catat ! Ini Jam-jam Efektif untuk Belajar, Materi Gampang Masuk ke Otak
Laporan realisasi dana Banpol itu, M. Ikhram, mengimbau lebih cepat disampaikan ke Kesbangpol Kabupaten Lebong agar bisa diverifikasi terlebih dahulu, sebelum diserahkan ke BPK Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Warna Mendatangkan Keberuntungan Menurut Buddha
Verifikasi yang dilakukan Kesbangpol Kabupaten Lebong bertujuan agar tidak ada kekurangan lagi dalam LPj yang disusun oleh partai politik. Untuk itu, LPj ini mesti cepat disampaikan.