Penjualan kembali emas kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-pemegang NPWP. Transaksi buyback dipotong langsung dari nilai buyback.
Diskon pajak atas harga pembelian emas sesuai dengan PMK nomor 34/PMK.10/2017, untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Kemudian 0,9 persen bagi non-pemegang NPWP.
BACA JUGA:Bellingham Kembali Cetak Gol Melawan Club Kecil, Real Madrid Vs Barcelona
Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22.(**)
Harga Pecahan Emas Antam Senin pagi:
No Ukuran Emas Harga Satuan Rupiah
1 0,5 gram 617.500
2 1 gram 1.135.000
3 2 gram 2.210.000
4 3 gram 3.290.000
5 5 gram 5.450.000
6 10 gram 10.845.000
7 25 gram 26.987.000
8 50 gram 53.895.000
9 100 gram 107.712.000