BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah pusat siap memberikan jaminan dan memastikan konsep single salary untuk penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan berkurang. Justru ASN akan menerima insentif per 3 bulanan dan bonus tahunan.
Ini diakui, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemen-PANRB, Yudi Wicaksono.
BACA JUGA:2024, Honorer Bengkulu Selatan Siap-siap jadi Pengangguran, Tenaga Outsourcing Bakal Menggantikan
Yudi Wicaksono, menegaskan sekaligus meluruskan bahwa bila ada isu-isu menyebutkan konsep single salary atau total reward membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak benar. Justru pemerintah saat ini ingin memperbaiki skema pemberian insentif bagi ASN se Indonesia.
BACA JUGA:Guru di Bengkulu Tengah, Minta Perbanyak Kuota Penerimaan PPPK, Masih Tersisa 403 Honorer Lagi
Insentif nantinya, kata Yudi Wicaksono, pemerintah akan memberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN bekerja. Selanjutnya, didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima setiap unit dalam satu instansi tentu berbeda-beda berdasarkan hasil kinerja unitnya.
BACA JUGA:Makin Canggih, Masyarakat Diserang Game, Penipuan Hingga Hipnotis Berbasis Teknologi
Sistem single salary ini merupakan langkah Presiden RI Joko Widodo merombak hak-hak ASN baik PNS maupun PPPK, melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2023 tentang ASN. Langkah presiden ini sudah tandatangani dan resmi berlaku 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Harga Ayam Potong Terjun Bebas, Harga Cabai Merah Meroket
Pada ketentuan, Pasal 21 dalam UU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang ASN, menyamaratakan hak-hak PNS dan PPPK. Sementara sebelumnya mengacu UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, terpisah. Pemberian hak berupa penghargaan dan pengakuan berupa material maupun nonmaterial.
BACA JUGA:Pantai Kaana: Pantai Paling Eksotis di Bengkulu Utara, Mantap untuk Snorkeling dan Diving
Penghargaan dan pengakuan itu sendiri terdiri dari berbagai jenis, diantaranya penghasilan. Istilah penghasilan dalam UU tersebut menggantikan istilah gaji sebagaimana selama ini sebagai upah bagi para ASN.
BACA JUGA:Pulau Terunik Dunia ke-10, Pulau Lumba-Lumba Dibentuk dari Terumbu Karang Berwarna Putih
Mengacu Pasal 21 UU No: 5 Tahun 2014, hak PNS hanya mengenal istilah gaji, serta tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, pengembangan kompetensi, dan perlindungan. PPPK sendiri terdiri dari gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, dan perlindungan.