Single Salary, Pastikan Gaji ASN Tidak Akan Berkurang, Justru Terima Insentif dan Bonus Tahunan

Selasa 07-11-2023,21:14 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Pilih Rumah Dekat Fasum dan Gerbang Perumahan, Keamanan Lebih Terjamin, Biasanya Dekat Pertokoan

Sedangkan ketentuan yang baru UU No No: 20 tahun 2023, menyebutkan komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Hidup yang Harus Kamu Ubah untuk Hidup Lebih Sehat

Pemerintah saat ini sedang merampungkan aturan turunan dari UU No 20 Tahun 2023, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN. Melalui PP, pemerintah ingin menyusun ulang konsep kesejahteraan bagi ASN. Khususnya, melalui penerapan skema single salary atau gaji tunggal bagi ASN.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Periode November 2023 Dibuka, Buruan Daftar!

Yudi Wicaksono juga menjelaskan konsep single salary pada aturan itu, bahwa penghargaan dan pengakuan pegawai ASN paling sedikit terdiri dari penghasilan (dalam bentuk gaji atau upah yang menjadi istilah untuk PPPK Paruh Waktu). Juga ada penghargaan untuk motivasi, bentuknya bisa finansial dan non finansial. Juga ada tunjangan dan fasilitas dalam bentuk jabatan dan individu seperti pendataan ataupun tunjangan lokasi.

BACA JUGA:Langgar Aturan, 500 Baliho Bermuatan Kampanye di Kabupaten Kepahiang Ditertibkan

Tidak hanya berhenti di sana, ada jaminan sosial diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian. Perbaikan lingkungan kerja juga menjadi salah satu benefit yang diberikan, hingga pengembangan diri, maupun bantuan hukum.

BACA JUGA:Menua di Penjara, Status PNS Bisa Pecat, Oknum Guru SMA BS Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam PP Manajemen Pegawai ASN, kata Yudi Wicaksono, akan memanfaatkan struktur remuneration mix, yakni 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

BACA JUGA:Cantik dan Bertekstur Indah, Jenis Kayu Langka Ini Memiliki Harga Mahal, Bisa Bikin Kamu Jadi Miliarder

Disebutkan juga tambahan penghasilan lain yang diberikan dalam bentuk benefit adalah tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu yang terdiri dari tunjangan kemahalan maupun tunjangan hari raya (THR). 

BACA JUGA:Kamu Bisa Tahu Kepribadian Kucingmu, Hanya dari Bentuk Telapak Kakinya

Juga ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

BACA JUGA:Dua Desa di Rejang Lebong Masuk 10 Besar Desa Wisata Provinsi Bengkulu

Pemerintah juga menyediakan pemberian fasilitas yang terbagi dalam dua bentuk, yakni monetary dan nonmonetary. Untuk fasilitas yang dalam bentuk monetary ialah pemberian tunjangan cuti. Cuti dalam Rancangan Peraturan Pemerintah itu menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.

Kategori :