Kapolres Rejang Lebong, AKBP Judo Trisno Tampubolon, S.IK yang memimpin Sertijab dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rotasi dan mutasi dalam organisasi Polri merupakan hal yang wajar.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan dan meningkatkan kinerja organisasi, khususnya dalam lingkungan Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Menua di Penjara, Status PNS Bisa Pecat, Oknum Guru SMA BS Terancam 20 Tahun Penjara
"Kepada pejabat baru, Kabag Ops dan Kapolsek Curup maupun Kapolsek Bermani Ulu, segera menyesuaikan tugasnya. Dan tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat," pesan Kapolres.
Dikatakan Kapolres, setiap anggota Polri tentu paham dengan tugas pokok sebagai anggota Polri dan ini dasar di mana saja melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
BACA JUGA:Korban Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Tuntut Ganti Rugi
"Perubahan jabatan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pejabat yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas, untuk mewujudkan tugas pokok kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," harap Kapolres.
BACA JUGA: Dugaan Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Naik Sidik, Polisi Periksa 5 Saksi
Untuk diketahui, serah terima jabatan ini dilaksanakan Polres Rejang Lebong berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu.
Keputusan tersebut dengan Nomor: KEP/330/X/2023, tertanggal 20 Oktober 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Bengkulu.(**)