HONDA

IRT di Rejang Lebong 4 Bulan Jadi Mucikari, Tugasnya Cari Pelanggan Prostitusi

IRT di Rejang Lebong 4 Bulan Jadi Mucikari, Tugasnya Cari Pelanggan Prostitusi

Seorang Ibu Rumah Tangga dihadirkan saat press release tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jumat 15 November 2024--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (34) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres setempat.

AR ditangkap atas dugaan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bertindak sebagai mucikari yang melibatkan FT (20) warga Kecamatan Curup Tengah.

AR, yang sudah menjalankan profesinya sebagai mucikari selama empat bulan terakhir, tidak hanya bertugas mencari pelanggan, tetapi juga menyediakan tempat prostitusi.

Dari setiap transaksi prostitusi, AR mendapatkan keuntungan Rp 50.000 untuk sewa tempat, sementara FT memperoleh Rp 150.000 setiap kali melayani pelanggan.

BACA JUGA:Cara Mengupas Telur Rebus Ala Chef Rudy Choirudin Agar Tetap Mulus dan Merata

BACA JUGA:Cara Alami Mengusir Tikus dari Rumah Menggunakan Bahan-Bahan Sederhana

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo, SH, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 15 November 2024 mengungkapkan bahwa AR diamankan pada tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 16.45 WIB, berkat informasi dari masyarakat.

"Jadi AR ini merupakan penghubung atau mucikari sekaligus menyediakan tempat prostitusi di kontrakannya, sehingga kami melakukan penangkapan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Wakapolres.

Dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa tindakan yang dilakukan AR bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.

"Modus yang dilakukan tersangka AR adalah mencari pelanggan serta menghubungkan untuk dilakukan prostitusi di kamar rumah yang disediakannya di Desa Air Meles Bawah dengan memberikan tarif harga sebesar Rp200.000, dengan rincian  Rp. 150.000 untuk jasa PSK dan Rp 50.000 untuk jasa dan tempat yang disediakan dan sudah berlangsung selama 4 bulan," jelas Wakapolres.

BACA JUGA:Mencari Keberkahan Saat Turunnya Hujan: Waktu yang Tepat untuk Berdoa

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Pemkab Bengkulu Selatan Resmikan Sekolah Sepakbola Persiman Meriam Selatan

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dan informasi dari masyarakat, ditemukan adanya dugaan praktek prostitusi di rumah kontrakan AR.

Pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 16.45 WIB, anggota Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: