Berpura-pura Ikut Pesta Hajatan, Residivis Curi Motor Pengunjung Pesta di Binduriang Rejang Lebong
Berpura-pura Ikut Pesta Hajatan, Residivis Curi Motor Pengunjung Pesta di Binduriang Rejang Lebong--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial GT (40) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong kembali berulah setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
GT yang diketahui merupakan residivis, kali ini mencuri sepeda motor milik pengunjung pesta hajatan di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang pada 1 November 2024 sekitar pukul 23.25 WIB.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo, SH, bersama Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah berpura-pura menjadi pengunjung pesta.
Setelah banyak orang naik ke panggung untuk berjoget, GT kemudian turun dan mengamati sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga setempat.
BACA JUGA:IRT di Rejang Lebong 4 Bulan Jadi Mucikari, Tugasnya Cari Pelanggan Prostitusi
BACA JUGA:Cara Mengupas Telur Rebus Ala Chef Rudy Choirudin Agar Tetap Mulus dan Merata
"Melihat kondisi yang aman, tersangka GT kemudian menaiki sepeda motor dan merusak kunci stang sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam, dengan nomor rangka MH1JBP117FK360226, nomor mesin JBP1E1357874 dan nomor polisi BD 5024 CM dengan menggunakan kunci leter Y," terang Wakapolres.
Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, GT segera melarikan diri.
Beberapa saat kemudian, korban yang mendapati kendaraannya hilang dari tempat parkir melapor ke SPKT Polres Rejang Lebong.
"Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Rejang Lebong dan unit intel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan," tambah Wakapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada 5 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Tersangka akhirnya berhasil diamankan.
BACA JUGA:Cara Alami Mengusir Tikus dari Rumah Menggunakan Bahan-Bahan Sederhana
BACA JUGA:Mencari Keberkahan Saat Turunnya Hujan: Waktu yang Tepat untuk Berdoa
"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka GT diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JBP117FK360226 dan nomor mesin JBP1E1357874," tegas Wakapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: