CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum Kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah, bertempat di SDN 141 Desa Kayu Manis Kecamatan Sindang Keling, Kamis 9 November 2023.
Sosialisasi ini dilakukan mengingat maraknya kasus kekerasan seksual pada anak usia dini pada beberapa tahun belakangan. Inilah yang membuat pengenalan dan edukasi seks usia dini dipandang sangat penting. Agar anak-anak tidak menjadi korban pelecehan seksual.
Pengurus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum, Mardiani saat dibincangi rakyatbengkulu.com menuturkan edukasi atau pengenalan seks sejak usia dini ini dilakukan atas undangan SDN 140 Rejang Lebong.
"Kita mengedukasi atau pengenalan seks usia dini sehingga anak-anak tidak jadi korban pelecehan seksual apalagi di zaman digitalisasi saat ini. Secara spesifik bagian tubuh mana saja yang boleh atau tidak boleh disentuh orang lain sehingga anak-anak paham ketika ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab melakukannya," ungkap Mardiani.
BACA JUGA:23 Anak Korban Pelecehan Seksual
Dikatakan Mardiani, di era internet yang sangat mudah di akses seperti ini menjadi tantangan tersendiri khususnya tenaga pendidik dan para orang tua sehingga ada kontrol penggunaan gadget.
"Pendidikan seksual merupakan suatu keterampilan dan pengetahuan yang perlu diberikan sedini mungkin kepada anak mengenai perilaku seksual untuk menghadapi hal-hal yang akan terjadi di masa depan seiring bertambahnya usia. Serta membentuk karakter dan pola perilaku agar mampu terhindar dari perilaku-perilaku yang beresiko terhadap pelecehan seksual," paparnya.
Tak hanya memberikan sosialisasi dan pendidikan seks sejak dini agar anak-anak tidak menjadi korban. Namun, pendidikan ini juga penting agar anak-anak tidak menjadi pelaku.
"Jadi sosialisasi dan edukasi seks usia dini memiliki target agar anak tidak mudah jadi korban pelecehan seksual termasuk menjadi pelaku pelecehan. Kita juga melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan hukum khususnya pelecehan seksual," ujar Mardiani.
BACA JUGA:Kartini, Kesetaraan Gender, dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan terdapat 5 fase atau tahapan perkembangan seks. Diantaranya fase oral, fase anal, fase phallic, fase laten dan fase genital.
1. Fase Oral (0-2 tahun), pada tahap ini pemenuhan kenikmatan seksualitas awal anak berada di daerah sekitar mulut seperti saat menyusu pada ibu atau pun memasukkan benda-benda kedalam mulut.
2. Fase Anal (2-3 tahun) fase ini berlangsung saat pemenuhan kenikmatan seksual anak berada pada daerah anus dan sekitarnya contohnya ketika anak buang air besar atau kecil
3. Fase Phallic (3-6 tahun) menjelaskan bahwa kenikmatan seksual dialami anak saat alat kelaminnya mengalami sentuhan atau rabaan dan di fase ini anak telah mulai mengenali perbedaan lawan jenis.
BACA JUGA:Kekerasan Seksual pada Anak Naik 80 Persen