Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya

Jumat 10-11-2023,10:18 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Febi Elmasdito

2. Mengklik menu Pendaftaran pada halaman utama.

3. Selanjutnya Pada Debitur kemudian klik Perseorangan pada Jenis Identitas Debitur, terus klik KTP.

4. Mengisi nomor KTP.

5. Terus Klik Selanjutnya.

BACA JUGA:Aplikasi BRImo, Pinjol Bank BRI Tawarkan KTA untuk Nasabah Rp 10 Juta

6. Kemudian Masukkan data registrasi secara lengkap.

7. Mengisi proses BI Checking atau SLIK OJK.

8. Mengupload dokumen file KTP.

9. Mengupload foto diri sesuai instruksi.

BACA JUGA:Satgas Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Termasuk Binomo

10. Selanjutnya tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

11. Mengecek status permohonan BI checking atau SLIK OJK melalui Status Layanan.

12. Pihak OJK akan memproses hasil BI checking atau SLIK OJK paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Untuk Skor BI Checking atau SLIK OJK dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar sampai macet.

BACA JUGA:MUI Haramkan Praktik Pinjol

Bagi debitur yang memiliki skor 3, 4, dan 5 dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking atau SLIK OJK

Kategori :