Pajak Rokok Tahun 2024: Bengkulu Mendapatkan Rp169,8 Miliar! Ini Daerah Terbesar di Sumatera

Sabtu 11-11-2023,13:33 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Provinsi Bengkulu mendapatkan pembagian pajak rokok dari pemerintah pusat, untuk tahun 2024, sebesar Rp169,8 miliar.

Pembagian tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nomor: Kep-58/Pk/2023 Tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing -masing Provinsi Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Kepulauan Riau: Terbesar Lingga dan Natuna

Keputusan tersebut ditetapkan tertanggal 30 Oktober 2024, tertanda tangan elektonik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.

Besaran pajak rokok yang didapatkan Provinsi Bengkulu, berada di peringkat ke-9 dari 10 provinsi se-Sumatera. Artinya pembagian pajak rokok yang diperoleh Provinsi Bengkulu, terkecil kedua se-Sumatera.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Bangka Belitung: Terbesar Kabupaten Bangka

Sedangkan se-Indonesia, Provinsi Bengkulu berada di peringkat 26 terbesar perolehan pajak rokok dari pemerintah pusat, dari total 38 provinsi.

Sedangkan provinsi yang paling fantastis mendapatkan pembagian pajak rokok untuk tahun 2024, adalah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pagu yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp1,25 triliun.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Lampung: Terbesar Lampung Tengah

Kemudian terbesar ke-2 se-Sumatera, diperoleh Provinsi Lampung. Dengan besaran pajak rokok yang didapatkan untuk tahun 2024 sebesar Rp735,6 miliar.

Lalu provinsi dengan perolehan pajak rokok terbesar ke-3 di Sumatera, adalah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Proporsi dan estimasi yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai Rp720,2 miliar.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel): OKI dan Lahat Terbesar

Berikutnya yang terbesar ke-4, adalah Provinsi Riau. Pagu yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Riau sebesar Rp555,2 miliar.

Dan terbesar ke-5, didapatkan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dari pemerintah pusat, pajak rokok untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp465,9 miliar.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) 2024 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar): Pesisir Selatan (Pessel) Raih DD Terbesar

Kategori :