
Ketentuan pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Nonaktif Akibat Data Ganda, Begini Cara Mengatasinya
4. Kelengkapan tempat tidur ;
Ketentuan kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
BACA JUGA:Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK
5. Jumlah tenaga kesehatan ;
Ketentuan adanya tenaga kesehatan per tempat tidur.
BACA JUGA:Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya
6. Suhu ruangan perawatan ;
Ketentuan suhu ruangan perawatan adalah mampu mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius.
BACA JUGA:30.800 Warga Miskin Kepahiang Terancam Tak Lagi Dapat Layanan BPJS, Kenapa? Berikut Penjelasannya
7. Pembagian ruangan perawatan ;
Ketentuan pembagian ruangan perawatan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
BACA JUGA:Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini
8. Kepadatan ruang rawat inap ;
Ketentuan kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.