11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS, Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Selasa 14-11-2023,21:31 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya

9. Tirai/partisi ;

Ketentuan tirai/partisi dengan rel harus dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan

10. Kamar mandi ;

Ketentuan kamar mandi wajib berada dalam ruang rawat inap. Selain itu, kamar mandi juga harus sesuai dengan standar aksesibilitas.

BACA JUGA:Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

11. Outlet oksigen ;

Ketentuan ini juga mengharuskan adanya outlet oksigen. 

BACA JUGA:Ini Opsi ! Pengajuan Permohonan Ganti Faskes Tingkat Pertama, Bagi Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Menantikan Perpres

BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan

KRIS adalah sistem yang sedang pemerintah siapkan untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. 

Sebelum ketentuan KRIS, keanggotaan BPJS Kesehatan terbagi dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kategori kelas-kelas ini menentukan besaran iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda

Kategori kelas juga menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Ketika sistem KRIS berlaku, maka semua perbedaan kelas akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim penerapan KRIS untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. 

Kategori :