8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun, syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen pendaftaran sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, Pemda Kota Bengkulu bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD, Total Rp 37 Miliar
2. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir.
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Pas Foto Berwarna 4x6.
BACA JUGA:Pelatihan Cek Fakta AMSI di Sumatera Barat, Lawan Hoaks Menyongsong Pemilu 2024
Kemudian, surat lamaran pendaftaran diserahkan ke PPS desa dan kelurahan dimana pelamar berdomisili.
Info lowongan menjadi anggota KPPS ini akan segera diumumkan di PPS desa dan kelurahan. Namun, alangkah lebih baiknya persiapan berkas dilakukan sejak sekarang.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, honor KPPS pada Pemilu 2024 ini sangat menggiurkan.
Dimana untuk ketua sebesar Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta dan honor bagi Satlinmas sebesar Rp700 ribu.