BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Gubernur Rohidin Mersyah menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dipastikan naik pada tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Gubernur Rohidin seusai meresmikan Kantor Peģadaian Bengkulu, Senin (20/11).
Gubernur RohIdin menyebut, kenaikan UMP Provinsi Bengkulu akan dilihat dari usulan kabupaten/kota dan serikat kerja buruh maupun asosiasi pekerja terlebih dahulu.
BACA JUGA:Buku 'Bengkulu Hebat', Karya ke-10 Gubernur Rohidin
Rencananya, Gubernur Rohidin akan menetapkan UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 pada akhir November ini dengan melihat usulan kabupaten/kota.
"Belum menetapkan, belum menerima usulan dari kabupaten kota, rencana kita akhir November ini akan menetapkan Upah Minimum Provinsi," kata Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Peluncuran ‘Bengkulu Hebat’, Gubernur Rohidin Dobrak Pola Pikir Kaula Muda dalam Memandang Bengkulu
Ĺebih jauh, Gubernur Rohidin mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tahun 2024 dipastikan akan naik dari UMP 2023. Nantinya, UMP yang ditetapkan provinsi untuk menjadi acuan kabupaten kota.
BACA JUGA:Dorong Investor Investasi di Bengkulu, Gubernur Rohidin Paparkan Potensi Unggulan Bumi Rafflesia
"Nanti setelah ditetapkan provinsi (UMP) kabupaten kota mengikuti acuan itu, InsyaAllah naik nanti nominalnya kita lihat karenà nantì kita lihat rivalta dari perusahaan, saya pastikan naik," tutupnya.
Untuķ diketahui, UMP Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tahun 2023 ini sebesar Rp 2.418.280.(advertorial/diskominfotikprov)