BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dua orang pria berinisial RH (51) warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung dan MK (41) warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Kedua pria yang belakangan diketahui bekerja sebagai sopir travel ini diamankan petugas karena nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Awal penangkapan terhadap kedua kurir ini terjadi pada Jumat 17 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Yang mana polisi berhasil mengamankan RH di rumahnya yang berlokasi di Nusa Indah Kota Bengkulu.
Dari tangan RH dan saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 13 paket sabu, 1 paket ganja, timbangan elektrik, plastik klip dan handphone.
BACA JUGA:Sambil Tertunduk, Kurir Sabu Lintas Provinsi dan Seorang Pemakai Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Dari hasil interogasi RH mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya bersama-sama dengan rekannya sesama sopir travel yakni MK.
Polisi langsung bergerak menuju ke kediaman MK. Saat melakukan penggeledahan di rumah MK yang berlokasi di kawasan Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat, polisi tidak menemukan narkoba.
Namun, menemukan 1 unit hanphone yang berisikan percakapan antara kedua tersangka ini. MK pun tak bisa mengelak ikut terlibat dalam kasus narkoba ini.
Selanjutnya pelaku RH dan MK beserta barang bukti diamankan ke Polda Bengkulu guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers Jumat 24 November 24 November 2023 menyebutkan jika kedua tersangka ini merupakan rekan yang sesama nyambi sebagai kurir.
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Dicokok Aparat, Dari Mana BB Diperoleh Masih Didalami
Sebab hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang. Bahkan kedua sopir travel ini mengaku sudah 2 kali berkasi sebagai kurir narkoba.
"Mereka berdua ini berteman, tidak memiliki hubungan keluarga. Dari pengakuan mereka, mereka melakukan ini baru 2 kali dan diminta untuk mengantar barang haram tersebut," ungkapnya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku diupah oleh pemilik barang sebesar Rp500 ribu sekali pengantaran. Sementara untuk sang pemilik masih dilakukan penyelidikan oleh petugas.
"Kami masih akan mendalami dari mana asal barang tersebut didapat oleh kedua pelaku," katanya.