BANNER KPU
HONDA

Karyawan Toko Bahan Bangunan Gelapkan Barang Senilai Rp 23 Juta, Kini Meringkuk di Penjara

Karyawan Toko Bahan Bangunan Gelapkan Barang Senilai Rp 23 Juta, Kini Meringkuk di Penjara

Karyawan Toko Bahan Bangunan Gelapkan Barang Senilai Rp 23 Juta, Kini Meringkuk di Penjara --Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang mantan karyawan toko bahan bangunan di Bengkulu ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana penggelapan.

DS (32) warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu diamankan Tim Opsnal Polsek Kampung Polresta Bengkulu lantaran menggelapkan barang senilai Rp23 juta milik distributor bahan bangunan tempat dirinya bekerja.

Penggelapan ini diduga telah dilakukan pelaku sejak September 2023 lalu, berasal adanya hasil audit dari kantor pusat tempat dirinya bekerja yang mendapatkan adanya  sejumlah barang hilang dan tidak sesuai dengan laporan.

Adapun modus penggelapan pelaku yakni pelaku yang bekerja sebagai sopir angkut barang memanfaatkan pengawas yang lengah saat keluar masuk barang ke dalam mobil yang hendak diantarkan ke sejumlah toko yang memesan bahan bangunan.

BACA JUGA:Sopir Truk Sawit di Bengkulu Gelapkan Uang Perusahaan, Berujung Diamankan Polisi

Saat hendak mengantarkan barang, pelaku kemudian menukarkan Surat Perintah Muat (SPM) ke Surat Perintah Jalan hingg mengelapkan bahan material bangunan yang harusnya diantarkan.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta lebih.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kampung Melayu hingga akhir pelaku DS berhasil diamankan di kediamannya.

"Benar seorang pelaku tindak pidana penggelapan atau pencurian kita amankan. Pelaku ini merupakan mantan karyawan di toko distributor bahan bangunan," kata Kapolsek Kampung Melayu melalui Kanit Reskrim IPDA Deri Noprianto.

BACA JUGA:Alasan Antar Anak, Pria Betungan Gelapkan Motor Tetangga

Adapun barang-barang yang turut diamankan dari tangan pelaku yakni 80 lembar seng, kawat, paku, dan beragam bahan bangunan lainnya.

Kini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kampung Melayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: