BACA JUGA:Pajak Rokok Tahun 2024: Bengkulu Mendapatkan Rp169,8 Miliar! Ini Daerah Terbesar di Sumatera
Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar atau Wajib Pajak dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
BACA JUGA:WOW ! PBB Reklame Tak Tertagih, Tunggakan Pajak di Kabupaten Ini Capai Rp 3,4 Miliar
“Apabila dalam suatu Tahun Pajak berjalan, peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya,” kata Dwi.
BACA JUGA:Harga Rp500 Jutaan, Samsung Smart TV Neo QLED QN100B Diklaim Sebagai Smart TV QLED Tertipis di Dunia
Lebih lanjut, apabila pengenaan tarif PPh final 0,5% telah berakhir, Wajib Pajak wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
BACA JUGA:Hewan Kesayangan Nabi, Tapi Tidak Akan Masuk Surga, Zaman Mesir Kuno Kucing Jadi Pengusir Tikus
Namun demikian, apabila Wajib Pajak tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan NPPN, Wajib Pajak perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, Wajib Pajak tersebut juga wajib membuat pencatatan.
BACA JUGA:Indonesia juga Punya Segitiga Bermuda, Sering Dikaitkan dengan Hal Mistik hingga Terjadi Kecelakaan
“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% tersebut adalah agar Wajib Pajak UMKM naik kelas dan berkembang menjadi Wajib Pajak yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para Wajib Pajak UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” ujar Dwi.
BACA JUGA:Disepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta Berikut Rinciannya
Selain itu semua, fasilitas bagi Wajib Pajak UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi Wajib Pajak UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu Tahun Pajak.**