Ini ! Fasilitas Wajib Pajak untuk UMKM, Pemerintah Beri Kemudahan, Berikut Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa 28-11-2023,21:08 WIB
Reporter : rilis pajak
Editor : Admin

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah memberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudahan ini diakui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam rilis yang disampaikannya kepada wartawan.  

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Agustus - 30 November

Dijelaskan Dwi Astuti, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2018, tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 

BACA JUGA:269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !

Sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor: 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.

BACA JUGA:Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024


Ini ! Fasilitas Wajib Pajak untuk UMKM, Pemerintah Beri Kemudahan, Berikut Hak dan Kewajiban Perpajakannya--DOK/RB

Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. 

BACA JUGA:Tahun 2024, Pajak Rokok Pulau Kalimantan Terbesar Didapatkan Provinsi Kalbar: Ini Rincian Tiap Provinsi

Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas. 

BACA JUGA:Pembagian Pajak Rokok 2024 se-Jawa Lebih Unggul dari Sumatera dan Kalimantan

Jangka waktu tersebut terhitung sejak Wajib Pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018.

BACA JUGA:Final! Pajak Rokok Tahun 2024 Dibagikan ke Daerah Rp22,8 Triliun: Cek Lengkapnya di Sini

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” jelas Dwi.

Kategori :