BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 44 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, dinyatakan dokumen pendukung permohonaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), masih kurang lengkap.
Sehingga surat bersifat sangat segera pun dilayangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Surat tersebut, Nomor: S-157/PK/2023, tertanggal 29 November 2023, dengan hal, Percepatan Penyampaian Raperda mengenai PDRD.
BACA JUGA:Kementerian Kirim Surat Cinta ke Pemda Lalai Raperda! Ini Daftar 121 Daerah
Adapun daftar pemda telah menyampaikan permohonan evaluasi Raperda PDRD namun kurang lengkap:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2. Provinsi Papua
3. Provinsi Papua Barat
4. Provinsi Sulawesi Barat
BACA JUGA:Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?
5. Kabupaten Aceh Barat
6. Kabupaten Bangka Selatan
7. Kabupaten Bangkalan
8. Kabupaten Banyuwangi
9. Kabupaten Barito Timur