37. Kota Ambon
38. Kota Bima
39. Kota Jambi
BACA JUGA:Bengkulu Utara 2024 dari Pusat Rp1 Triliun Lebih: Ini Rincian Diterima Pemkab
40. Kota Kotamobagu
41. Kota Makassar
42. Kota Padang Panjang
43. Kota Sorong
44. Kota Tanjungbalai
BACA JUGA:Rejang Lebong 2024 Dikucurkan Rp953 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan, amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah disetiap daerah harus sudah yang terbaru.
Sebab Perda yang lama terkait dengan pajak dan retribusi daerah, hanya boleh berlaku sampai 5 Januari 2024. Perda PDRD yang terbarulah yang menjadi dasar penarikan PDRD yang diperbolehkan di daerah.
BACA JUGA:Pemda Seluma 2024 Hanya Diberikan Rp978 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab
“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mengingat Perda mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 berlaku hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, kami menghimbau agar pemda segera melakukan percepatan penyusunan dan persetujuan DPRD atas Raperda PDRD. Paling lambat disampaikan kepada kita 10 Desember 2023,” tegas Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.(**)