44 Pemda Kurang Lengkap! Kementerian Keuangan Layangkan Surat Bersifat Sangat Segera

Jumat 01-12-2023,20:15 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

37. Kota Ambon

38. Kota Bima

39. Kota Jambi

BACA JUGA:Bengkulu Utara 2024 dari Pusat Rp1 Triliun Lebih: Ini Rincian Diterima Pemkab

40. Kota Kotamobagu

41. Kota Makassar

42. Kota Padang Panjang

43. Kota Sorong

44. Kota Tanjungbalai

BACA JUGA:Rejang Lebong 2024 Dikucurkan Rp953 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan, amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah disetiap daerah harus sudah yang terbaru.

Sebab Perda yang lama terkait dengan pajak dan retribusi daerah, hanya boleh berlaku sampai 5 Januari 2024. Perda PDRD yang terbarulah yang menjadi dasar penarikan PDRD yang diperbolehkan di daerah.

BACA JUGA:Pemda Seluma 2024 Hanya Diberikan Rp978 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mengingat Perda mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 berlaku hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, kami menghimbau agar pemda segera melakukan percepatan penyusunan dan persetujuan DPRD atas Raperda PDRD. Paling lambat disampaikan kepada kita 10 Desember 2023,” tegas Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.(**)

Kategori :