Lapas Kelas IIA Curup Bebaskan Terdakwa Penganiayaan, Jaksa Tunggu Kasasi

Senin 11-12-2023,16:12 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - ZA (36) anak salah satu anggota dewan di Kabupaten Lebong, akhirnya dibebaskan sesuai dengan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri (PN) Tubei nomor: 860/1505/2023/S.714.TAH/PP/2023/MA dari Mahkamah Agung RI tertanggal 27 November 2023.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Nizar,S.IP didampingi Kasubsi Registrasi Lapas Curup, Amrullah, SH membenarkan telah dibebaskannya ZA yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan.

"Dasarnya yaitu surat pengantar dari MA yang intinya menyebutkan pada tanggal 10 Desember 2023, masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan Pengadilan Negeri Tubei selama 5 bulan dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu, oleh karena itu, pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," terang Nizar.

Dikatakan Nizar, surat pengantar tersebut juga ditembuskan kepada Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kejari Lebong dan ke Lapas Kelas II A Curup. 

BACA JUGA:Gandeng Dinkes Pada Peringatan Hari Aids Sedunia, Lapas Kelas IIA Curup Skrining HIV/AIDS Kepada WBP

"Dengan menindaklanjuti hal tersebut (membebaskan terdakwa ,red), juga sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak Kejari Lebong. Jadi memang tidak ada persoalan terkait pembebasan terdakwa ZA karena sudah menjalani hukuman, dan jika keputusan kasasi keluar kewenangan hak Kejaksaan Lebong karena sifatnya kita hanya menerima tahanan," papar Nizar.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tubei, ZA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Serta menjatuhkan pidana kepada ZA dengan pidana penjara selama 5 bulan dan menetapkan ZA tetap ditahan.

Putusan tersebut dikuatkan putusan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Bengkulu tertanggal 7 November 2023 nomor: 159/PID/2023/PT BGL. 

Lalu, menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian JPU Kejari Lebong melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT Bengkulu tersebut ke MA RI. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Dadakan di Lapas Kelas IIA Curup, Petugas Temukan Benda Ini

"Saat ini terdakwa ZA masih berstatus tahanan MA dan kita menunggu hasil putusan MA yang telah diajukan," terang Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidum Denny Reynold Octavianus, SH.

Ditambahkan Denny, mereka juga sudah membuat Berita Acara (BA) Pelaksanaan Penetapan Hakim tertanggal 4 Desember 2023 lalu.

"Kita juga sudah membuat BA untuk melaksanakan penetapan hakim. Dimana BA tersebut, intinya memerintahkan agar JPU melakukan penahanan terhadap ZA dalam Lapas Kelas II A Curup paling lama 50 hari, dihitung sejak 16 November 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 mendatang," singkat Denny.

 

 

Kategori :