HONDA

Bibit Sawit Ilegal Bernilai Tinggi Disita, Dua Warga Sumsel Dilimpahkan ke Jaksa

Bibit Sawit Ilegal Bernilai Tinggi Disita, Dua Warga Sumsel Dilimpahkan ke Jaksa

Bibit Sawit Ilegal Bernilai Tinggi Disita, Dua Warga Sumsel Dilimpahkan ke Jaksa--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Kasus peredaran bibit sawit ilegal kembali mencuat ke permukaan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melimpahkan tahap dua perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin 6 Mei 2025. 

Dalam pelimpahan ini, dua orang tersangka asal Sumatera Selatan, MS (39) dan MM (45), turut diserahkan bersama sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi.

Proses pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejari Bengkulu menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap. 

Kini, tanggung jawab atas proses hukum sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, yang menunjuk Wahyu Satriyo, SH sebagai penangan kasus ini. 

BACA JUGA:193 Calon Jemaah Haji Siap Diberangkatkan, 3 Pindah Kloter Karena Domisili

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Utara Tuntas, Tinggal Tunggu Pengumuman Kelulusan dari BKN

Kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini cukup signifikan, yakni 1.110 batang bibit kelapa sawit, 250 sertifikat yang diduga palsu, serta dua unit mobil yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. 

Seluruh barang bukti itu telah diserahkan ke pihak kejaksaan bersama dengan tersangka.

“Ya, hari ini (kemarin,red) kita melakukan tahap 2 kasus bibit sawit ilegal,” ujar Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Susilo.

BACA JUGA:Cerita Pedagang yang Direlokasi ke Pantai Pasar Bawah: Sedih, Harus Mulai dari Nol Lagi

BACA JUGA:Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Pedagang Taman Merdeka Kota Manna Resmi Direlokasi ke Pantai Pasar Bawah

Dalam penjelasannya, Susilo juga menegaskan bahwa kegiatan jual beli bibit sawit yang tidak disertai dokumen sah dan label resmi termasuk pelanggaran hukum. 

Dia menyebutkan bibit sawit yang mereka serahkan ini dikatakan ilegal sebab dalam penjualan bibit sawit tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: