Abidzar Menjadi Wali Nikah Adiba Khanza, Berikut Syarat Wali Nikah dalam Hukum Islam

Selasa 12-12-2023,20:35 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Heri Aprizal

7. Saudara laki-laki ayah.

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

BACA JUGA:Jangan Menikahi Laki-Laki Miskin Agama, Tidak Punya Adab, Juga Temperamen


Belajar dari pernikahan anak gadis Ustad Jefri, sebagai ganti ayahnya untuk menikahkan Adiba Khanza untuk itu Abidzar mempunyai peran penting dalam kesakralan pernikahan tersebut.--Foto: YouTube.com/adachiro23

Urutan-urutan tersebut bersifat mutlak, dilangkahi dalam aturan hukum Islam. Jika ayah kandung masih hidup, hak wali tidak boleh jatuh ke urutan kakek dari pihak ayah.

Namun bisa keurutan berikutnya jika diberikan kuasa kewaliannya dari urutan teratas. Dalam syarat sahnya pernikahan wajib ada wali yang menikahkan.

Ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh wali nikah tersebut diantaranya :

1. Islam

Wali nikah harus beragama Islam sesuai dengan hukumnya. Jika ia tidak beragama Islam, maka hilanglah hak pewaliannya dalam pernikahan tersebut menjadi tidak sah. 

BACA JUGA:Tips Sukses Mendaftar Online Nikah Resmi! Dapat Buku Nikah, Ijab Kabul Dibimbing Penghulu KUA

2. Baligh

Baligh artinya telah mengalami tanda-tanda kedewasaan biasanya berusia lebih dari 15 tahun atau lebih. Anak-anak tidak sah untuk menjadi wali meskipun memiliki kuasa terhadap perwalian.

3. Berakal Sehat, Tidak Gila

Pentingnya bagi seorang wali nikah untuk berakal sehat dan tidak gila. Tidak perbolehkan oleh seorang wali yang tidak berakal sehat dan gangguan jiwa (gila) itu mengakibatkan kehilangan kuasanya terhadap hak perwalian. 

4. Laki-laki

Laki-laki mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memimpin itulah sebabnya seorang wali harus laki-laki. Imam dalam Islam itu laki-laki jadi itulah syarat sah menjadi wali dalam pernikahan. 

Kategori :