Abidzar Menjadi Wali Nikah Adiba Khanza, Berikut Syarat Wali Nikah dalam Hukum Islam

Selasa 12-12-2023,20:35 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:7 Tips dan Cara Memasak Pare Agar Tidak Pahit, Dimulai dengan Membuang Bagian Tengah

5. Adil

Wali pun haruslah dapat bersikap adil, tidak boleh melakukan suatu pemaksaan yang dapat merugikan pihak mempelai wanita.

Seorang wali nikah harus dapat berlaku adil memutuskan pernikahan tersebut baik untuk dilakukan atau tidak, dalam mencegah pernikahan sedarah.

Selain itu, wali kandung dapat digantikan dengan beberapa persyaratan berikut:

BACA JUGA:5 Sepatu Sepak Bola Paling Mahal di Dunia, Ada yang Sampai Dibalut Berlian

1. Pemberian Wewenang

Jika seorang wali nikah bersedia untuk memberikan wewenangnya atas hak perwaliannya kepada orang lain, baik itu masih keluarga maupun tidak terikat hubungan darah.

Dapat dipastikan orang tersebut memiliki wewenang sebagai wali untuk menikahkan secara sah.

2. Gugurnya Syarat menjadi Wali

Jika ayah kandung, atau seorang wali lainnya tidak memenuhi syarat wali nikah maka otomatis hak perwaliannya gugur.

Namun dapat digantikan dengan wali yang lain yang lebih memenuhi syarat, akan tetap harus memperhatikan urutan wali nikah.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Hidup Bahagia, Kamu Harus Tahu Cara Bersyukur, Jangan Lupa Jalan-Jalan

3. Meninggalnya Wali

Jika seorang wali meninggal, maka yang berhak menggantikan menjadi wali berikutnya yakni yang berada pada urutan berikutnya.

4. Wali yang Sulit Ditemukan dan Tak ada Wali Kandung yang Mau Menikahkan

Kategori :