BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pernikahan anak almarhum Ustad Jefri Al Buchori dan Umi Pipik menjadi contoh bagi pasangan yang ayahnya sudah meninggal.
Sehingga wali nikah dapat digantikan oleh saudara lelaki kandung seperti yang dilakukan oleh Abidzar dalam menikahkan Adiba Khanza dan Egy Maulana.
Untuk itu sangat menarik dalam membahas syarat dan rukun menjadi wali nikah dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum Islam.
Wali nikah adalah orang yang mempunyai kuasa atau hak untuk melaksanakan ijab pada akad pernikahan bagi mempelai wanita serta menikahkannya.
BACA JUGA:Adiba Khanza, Putri Ustad Jefri dan Umi Pipik Resmi Dipersunting Egy Maulana Vikri
Belajar dari pernikahan anak gadis Ustad Jefri, sebagai ganti ayahnya untuk menikahkan Adiba Khanza untuk itu Abidzar mempunyai peran penting dalam kesakralan pernikahan tersebut.
Menjadi wali nikah bukan tidak membutuhkan syarat dan rukun sahnya. Hak menjadi wali nikah dapat hilang disaat tidak dapat memenuhi syarat-syarat sah sebagai wali untuk pernikahan.
Ada beberapa urutan yang bisa menjadi wali nikah yakni :
BACA JUGA:Momen Mengharukan, Abidzar Menangis Tersedu Usai Menikahkan Adiba
1. Ayah kandung.
2. Kakek dari pihak ayah.
3. Saudara laki-laki (kakak/adik) seayah dan seibu
4. Saudara laki-laki (kakak/adik) seayah.
5. Anak laki-laki dari saudara yang seayah dan seibu
6. Anak laki-laki dari saudara seayah.