Seandainya ayah kandung sulit ditemukan meskipun sudah dilakukan pelacakan keberadaannya melalui teman, saudara, kerabat, bahkan meminta bantuan polisi tapi tetap tidak dapat ditemukan.
BACA JUGA:9 Manfaat Air Rendaman Kurma, Salah Satunya dapat Meningkatkan Kesehatan Jantung
Calon pengantin wanita bisa menghadap hakim agama untuk meminta fatwa bahwa ayah kandung dianggap telah meninggal dunia.
Apabila terdapat kasus wali kandung tidak mau menikahkan, maka mempelai wanita berhak untuk mengajukan perwalian kepada hakim (KUA) untuk menikahkannya secara resmi.
Itulah berbagai syarat yang harus dimiliki oleh yang mempunyai kuasa atas perwalian seorang wanita dalam menikahkannya. Semoga dapat memberikan manfaat atas keragu-raguan dalam hak perwalian terhadap pernikahan.