1. Memiliki Tarif Administrasi
Menggunakan tarif yang beragam mulai dari Rp 300.000 atau 10% dari nominal pinjaman untuk sekali pengajuan.
Namun biaya tersebut belum termasuk kedalam bunga pinjaman online ilegal yang tinggi. Maka dari itu sering membuat para korban semakin terjerumus pada utang dan kesulitan untuk membayarnya.
BACA JUGA:Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya
2. Pencurian Data yang Sangat Beresiko
Jasa ini biasanya menggunakan pinjaman online ilegal, sementara pinjaman online ilegal sangat beresiko dalam menyebarkan data pribdi nasabahnya.
Berbeda dengan jasa pinjaman legal, merek akan melindungi data pribadi nasabahnya sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA:Awas! Jangan Sampai Tertipu, Kenali 4 Ciri Penipuan Online
Data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, akan dibuat untuk meretas rekening, membongkar password, atau bahkan meminjam uang ke pinjol lain dengan menggunakan data pribadi korban. Ini dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi nasabah.
3. Terjerat Utang Pinjam Online
Semakin banyak yang menyerahkan data pribadi mereka tanpa berfikir panjang dan tidak memikirkan keamannya.
BACA JUGA:Judi Online Makin Populer, Indonesia Pemain Slot Terbanyak di Dunia
Semakin tidak menjaga keamanan data pribadi, maka semakin tinggi pula risiko terjerat dalam praktik pinjaman online ini.
Penyebabnya adalah tidak pernah merasa menggunakan layanan pinjol namun dikejar debt collector adalah contohnya.
Joki pinjol yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan data pribadi korban tentu akan lari begitu saja. Akibatnya, korban harus menanggung kerugian karena penggunaa jasa joki pinjol.