Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Termasuk Fisabilillah dan Ibnu Sabil

Sabtu 23-12-2023,09:55 WIB
Reporter : Andre Wijaya
Editor : Ana Mariyohana

Gharimin adalah orang yang terjebak atau terlilit utang karena untuk bertahan hidup dan susah untuk membayarnya. 

BACA JUGA:Ini ! 4 Jenis dan Dosis Pupuk Tanaman Kelapa Sawit Umur 1 Tahun, Petani pun Wajib Tahu

Utang ini dapat disebabkan untuk kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit ataupun untuk kemaslahatan umum. Seperti membangun sarana ibadah dan tidak mampu membayarnya kembali saat jatuh tempo.

 

7. Fisabililah

Golongan Selanjutnya adalah fisabilillah. Fisabilillah merupakan golongan orang yang berjuang di jalan Allah, SWT seperti berdakwah atau berjihad. 

BACA JUGA:Selamat! Ini Dia Daftar Peserta Lulus PPPK Bengkulu Utara, Berikut 10 Syarat Wajib Dipenuhi

Saat menjalankan perintah Allah, SWT berjuang ini tentunya banyak halang rintang yang dihadapi dan waktu yang diberikan. Oleh karena itu, fisabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

 

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan atau yang sering kita sebut musafir. Musafir yang kita maksud adalah orang yang berjalan untuk menegakkan agama Islam.

BACA JUGA:Terbaru! BOS Tahun 2024 di Sumatera Barat 1,2 Triliun: Kinerja 41,4 Miliar

Musafir bisa saja kehabisan bekal di perjalanan, untuk itu kita berikan zakat kepada mereka dengan harapan dapat membantu perbekalan mereka.(**)

Kategori :