Pemerintah menegaskan kalau bantuan pangan berupa beras 10 kg yang telah disalurkan oleh pemerintah sejak dari bulan April tahun 2023 dan masih akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat sampai bulan Maret tahun 2024.
3. PKH
Berikutnya Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih akan diteruskan pada tahun 2024.
Adapun Bantuan PKH ini akan dibagikan secara bertahap, lebih tepatnya 4 tahap di dalam satu tahun.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Dimana Tahap 1 akan dibagikan pada bulan Januari-Maret, kemudian pada tahap 2 dan 3 pada bulan April-Juni dan Juli-Oktober, selanjutnya pada tahap 4 di bulan Oktober sampai Desember.
Bantuan PKH ini diberikan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, khususnya di dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan juga kesehatan.
Bantuan PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH ke ibu hamil dan anak balita sebesar Rp.3 juta per tahun.
Selanjutnya untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp.900 ribu per tahunnya, anak SMP Rp.1,5 juta per tahunnya, dan anak SMA Rp.2 juta per tahunnya.
BACA JUGA:Serahkan Bantuan Mobil Ambulance, Pemprov Bengkulu Imbau Etnis Karo Kompak Dukung Pembangunan
Sedangkan untuk tujuan kesejahteraan, untuk keluarga yang mempunyai anggota berumur di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan diberikan Rp. 2,4 juta per tahunnya.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Selanjutnya BPNT akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yakni keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Adapun bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya bisa dipakai di e-warong terdekat.
BACA JUGA:Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis
Walaupun namanya BPNT, masyarakat mendapatkannya dalam bentuk uang, dimana jumlah yang diterima sebesar Rp. 200 ribu per bulan yang dibagikan 2 bulan sekali sehingga di dalam 1 tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp.400 ribu pada sekali pencairan.