Bagaimana Cara Mengetahui Benih Tanaman Kelapa Sawit Palsu? Kenali Ciri-cirinya Berikut Ini

Kamis 11-01-2024,19:53 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Perkembangan perkebunan tanaman kelapa sawit pada saat ini terus meningkat.

Meskipun rendahnya harga beberapa komoditas perkebunan lainnya dan bertambahnya pabrik kelapa sawit (PKS) baru, namun usaha perkebunan kelapa sawit ini selalu menjadi pilihan utama para petani.

Hal ini dikarenakan harga jual tandan buah segar (TBS) lebih stabil dan perawatan atau pemeliharaan lebih mudah dilakukan. 

Dikarenakan tingginya minat para petani untuk budidaya tanaman kelapa sawit bisa diketahui dari banyaknya jumlah kecambah maupun benih kelapa sawit yang beredar. 

BACA JUGA:Awalnya Hanya 4 Biji, Inilah Asal-usul Tanaman Kelapa Sawit di Indonesia

Dimana penggunaan kecambah ataupun benih kelapa sawit yang bersertifikat pada kalangan petani menjadi suatu keharusan supaya dapat memberikan pendapatan yang lebih baik. 

Akan tetapi karena tingginya permintaan kecambah ataupun benih kelapa sawit sekarang ini membuka peluang pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kecambah atau benih Kelapa Sawit yang asal-asalan ke petani. 

Diketahui kecambah atau benih asal-asalan ini tidak memenuhi aspek legalitas, selain di produksi oleh Lembaga atau perorangan yang tidak diakui oleh pemerintah juga tidak memenuhi persyaratan juga tidak melalui proses sertifikasi.

Dengan penggunaan kecambah benih asal-asalan ini akan memiliki dampak terhadap produksi tandan buah segar (TBS) dan rendemen CPO yang dihasilkan rendah sehingga bisa mengurangi pendapatan petani.

BACA JUGA:Bingung Memilih Bibit Sawit Siap Tanam dan Unggul? 6 Tips Ini Bisa Jadi Solusi

Mengutip dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Adapun Penggunaan kecambah atau  benih asal-asalan akan membuat kerugian, antara lain: 

1. Kecambah atau Benih asal-asalan akan menghasilkan kontaminasi dura sehingga akan mengurangi produksi TBS dan rendamen CPO dan PKO yang rendah.

2. Kecambah atau benih asal-asalan akan mengurangi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dan biaya yang dikeluarkan dalam pemeliharaan dan perawatan menjadi lebih besar.

3. Pelanggaran UU No 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan UU No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

BACA JUGA:Ini ! 4 Jenis Pupuk Perbesar TBS Kelapa Sawit, Pengaplikasian Tepat Petani pun Bakal Untung Besar

Kategori :