Berapa Honor Petugas Penyelenggara Pemilu Tahun 2024? Ini Dia Rincian Dananya

Minggu 14-01-2024,15:33 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024.

Adapun honor ini naik dari honor Penyelenggara Pemilu yang sebelumnya. Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dimana keputusan ini tertuang ke dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus tahun 2022, mengenai perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk proses Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Kalau dilihat perbandingan dari Pemilu sebelumnya, untuk honor badan ad hoc di tahun 2024 ini mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Jangan Keliru! Ada 5 Desain Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Fungsinya

Pemerintah sudah menyetujui kenaikan honor untuk badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan pada Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020. 

Adapun untuk badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Adapun untuk rincian honorarium badan ad hoc untuk pemilu tahun 2024 sebagai berikut:

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa IAIN Curup Terlibat dalam Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu

A. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

1. Ketua: Rp2,5 juta.

2. Anggota: Rp2,2 juta.

3. Sekretaris: Rp1,85 juta.

4. Pelaksana: Rp1,3 juta.

BACA JUGA:Sultan for DPD RI, Mantapkan Langkah Menjelang Pemilu 2024 dengan Target Raihan Suara 250 Ribu

Kategori :