B. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
1. Ketua: Rp1,5 juta.
2. Anggota: Rp1,3 juta.
3. Sekretaris: Rp1,15 juta.
4. Pelaksana: Rp1,05 juta.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Dempo Xler Ajak Masyarakat Aktif Kawal Keterbukaan Informasi Publik
C. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta.
D. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
1. Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
2. Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
3. Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024).
BACA JUGA:Gelar Reses, Usin Dengarkan Aspirasi Warga Terkait Isu-isu Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
E. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
1. Ketua: Rp8,4 juta
2. Anggota: Rp8 juta
3. Sekretaris: Rp7 juta