4. Pelaksana: Rp6,5 juta
F. Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta.
BACA JUGA:Ini ! 6 Kriteria Wajib dalam Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024, Honor Rp 600 Ribu per Boks
G. KPPS Luar Negeri
1. Ketua: Rp6,5 juta
2. Sekretaris: Rp6 juta
3. Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.
Tidak hanya kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah Indonesia juga sudah menetapkan satuan biaya perlindungan untuk petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin dan Bawaslu Bengkulu Tandatangani NPHD untuk Tahapan Pemilu 2024
Adapun untuk rinciannya, antara lain:
1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
2. Untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang.
3. Luka berat Rp16.500.000 per orang.
4. Luka sedang Rp8.250.000 per orang.
5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 per orang.
Nah, itulah tadi rincian dana honor petugas Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, semoga informasi ini bermanfaat.