Sayangnya sampai sekarang identifikasi populasi studi yang layak atau penjelasan ekologi spesies belum ada. Bahkan catatan mengenai kelinci Sumatera ini sangat sedikit.
Jennifer McCarthy menjelaskan dokumentasi sejarah spesies terdiri dari sejumlah kecil spesimen museum yang dikumpulkan selama 1880-1916.
BACA JUGA:Ratna Sari Dewi Jadi Perempuan Kuat dan Independen, Belajajar dari Sejarah Jepang
Tahun 1984, survei mamalia di seluruh wilayah menggambarkan catatan lokal spesies dari tiga daerah di Sumatera Selatan.
Hanya saja kunjungan berikutnya ke daerah-daerah ini tidak ada dokumentasi tentang spesies kelinci Sumatera. Tahun 1972, M. Borner melihat penampakan kelinci Sumatera di Taman Nasional Gunung Leuser.
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Madu untuk Kesehatan Paru-paru dan Pernafasan
Jennifer McCarthy mengaku memperoleh total 10 foto kelinci Sumatera pada tahun 2008 - 2011 di TNBBS. Tim mengambil gambar menggunakan tujuh kamera digital inframerah dengan jarak kamera 790 meter.
Tahun 1997 kelinci Sumatera terlihat di hutan dataran rendah di luar Pemerihan Lampung. Begitu juga tahun 2011, satu foto individu direkam dengan kamera jebak di hutan dataran rendah primer, pada ketinggian 544 meter di Ipuh, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Wisata Kuliner 3 Tempat Lontong Tunjang Khas Bengkulu Cocok Untuk Sarapan Pagi
Arum Setiawan, Muhammad Iqbal dan kolega juga melakukan penelitian tentang kelinci Sumatera yang meneliti tentang warna belang dari kelinci yang terbentuk sejak kecil hingga dewasa.
Yakni belang garis hitam atau cokelat tua dan abu-abu kekuningan. Informasi ini mereka dapatkan setelah pengamatan kelinci Sumatera dari Gunung Dempo, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Teh Campur Madu, 6 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Tubuh
Para peneliti meyakini kelinci Sumatera tidak terlalu diburu, bila terjadi kelangkaan itu lantaran kelangkaan alami. Ancaman kepunahan juga lantaran rusaknya hutan sebagai habitat alami kelinci Sumatera.
Pemerintah Indonesia menyatakan kelinci Sumatera sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, tercantum pada nomor 72.(**)