Diterangkan Ahmad Maskuri, bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut masih terys berproses berdasarkan aturan, regulasi yang menjadi acuan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi di lingkup kewenangan Bawaslu Kota Bengkulu.
“Itu diproses keseluruhan berpatokan pada aturan yang ada, baik PKPU, UU Pemilu hingga peraturan lain,” ucap Ahmad Maskuri.
BACA JUGA:Terbaru! Tabel Simulasi KUR BRI 2024, Intip Dulu Sebelum Anda Ajukan Kredit di Sini
BACA JUGA:Kapan Program KUR Bank Mandiri Tahun 2024 Dibuka? Simak Info Terbaru di Sini
Masa Tenang Jangan Lakukan Pelanggaran
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengimbau memasuki masa tenang agar tidak dimanfaatkan oknum peserta pemilu, pendukung, relawan serta loyalis untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Undang – Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Siapapun jangan memanfaatkan masa tenang sebagai sarana untuk melakukan pelanggaran,” tegas Rahmat.
Kata Rahmat Hidayat, bahwa keseluruhan data penanganan pelanggaran yang berhasil terhimpun sudah melalui proses tahapan penanganan pelanggaran sesuai dengan tata caranya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bank BRI Lanjutkan Penyaluran KUR 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
BACA JUGA:Program KUR Mandiri Limit hingga Rp100 Juta, Bisa untuk Modal Usaha Kuliner Ibu Rumah Tangga
Pihaknya memproses semua dugaan pelanggaran dengan berlandaskan regulasi dan sesuai tahapan penanganan yaitu 14 hari kerja.
Rahmat juga mengajak dan mengimbau agar keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dari tindak pelanggaran disekeliling mereka terus ditingkatkan.
Keterlibatan semua elemen ini sangat penting dan tentu dengan keterlibatan secara langsung itu dapat menciptakan iklim demokrasi yang baik, damai serta Jujur dan Adil (Jurdil).
BACA JUGA:Hotel Terbaik Dunia Versi Tripadvisor, Salah Satunya Ada di Bali Indonesia
“Kita inginkan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan juga, hal tersebut sangat diperlukan untuk jalannya pemilu ini,” harap Rahmat. (**)