Kredit Kendaraan Lewat Pegadaian Syariah: Bunga 0,9%, Syarat Mudah untuk UMKM dan Karyawan!

Senin 05-02-2024,16:02 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Peri Haryadi

2. Sesuai Fatwa DSN-MUI.

Karena mengikuti prinsip syariah Islam, tentunya Pegadaian Syariah ini sudah mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Fatwa DSN-MUI.

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan di PT. Pegadaian untuk S1, Cek Persyaratannya di Sini

3. Berbagai Pilihan Tenor Angsuran

Angsuran tetap mulai dari 1 - 3 tahun untuk Motor dan 1 - 5 tahun untuk Mobil.

4. Pilihan Dealer Kendaraan

Bebas memilih dealer kendaraan sesuai dengan keinginan.

5. Cicilan dapat dilunasi sewaktu-waktu.

6. Barang jaminan disimpan dengan aman dan diasuransikan.

7. Syarat Mudah

Proses pengajuan kredit kendaraan lewat pegadaian syariah juga terbilang cukup mudah. 

Syaratnya pun relatif sederhana dan mudah dipenuhi, sehingga memudahkan para calon nasabah untuk memperoleh kredit kendaraan yang mereka butuhkan.

BACA JUGA:Bunga 1% Pinjaman Multi Guna Pegadaian: Syarat, Cara Pengajuan, dan Ketentuan Terbaru!

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah jika ingin mengajukan kredit kendaraan melalui Pegadaian syariah.

Meskipun terdapat perbedaan antara satu lembaga pegadaian syariah dengan yang lainnya.

Umumnya syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan kredit kendaraan lewat pegadaian syariah meliputi:

Kategori :