- Kartu Identitas (KTP) : Calon nasabah juga harus dapat menyediakan identitas diri yang jelas, seperti KTP dan dokumen identitas lainnya.
- Memiliki usaha atau pekerjaan tetap : Calon nasabah harus memiliki usaha tetap atau pekerjaan tetap yang dibuktikan dengan surat izin atau surat rekomendasi oleh perusahaan.
BACA JUGA:Menabung Emas di Pegadaian, Investasi yang Cocok untuk Pemula, Simak Syarat dan Keunggulannya !
- Menyiapkan uang muka : Calon nasabah harus menyediakan minimal 10% dari harga kendaraan untuk uang muka atau DP kredit motor.
- Pengajuan : Calon nasabah bisa melakukan mengajuan kredit kendara melalui aplikasi Pegadaian digital atau ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
Nah itulah beberapa penawaran yang berikan oleh Pegadaian syariah untuk calon nasabah yang ingin melakukan cicilan kendaraan.
Produk pilihan Pegadaian ini, untuk pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/ kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan dalam kondisi baru maupun bekas
Kredit kendaraan lewat pegadaian syariah menawarkan solusi yang menarik bagi yang mencari kredit dengan bunga kecil dan syarat yang mudah dipenuhi.
Dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, transaksi kredit kendaraan menjadi lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Kembangkan Bisnis dengan Pegadaian KUPEDES : Pinjam Rp 50 juta Angsuran Rp 900 ribuan aja!
Kredit kendaraan lewat pegadaian syariah memberikan alternatif yang menarik untuk mereka yang menginginkan bunga yang lebih kecil dan syarat yang mudah.
Dengan prinsip syariah sebagai dasar sistem keuangannya, pegadaian syariah semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat.
Dengan demikian, bagi yang mencari solusi finansial yang aman dan terjangkau, kredit pegadaian syariah menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan.(**)