Meskipun terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dan tidak hadir langsung di pengadilan, ia hanya setuju dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim berdasarkan tuntutan dari JPU.
Namun, dua hari setelah sidang putusan, terdakwa menunjuk PH lain dan mengajukan banding.
Meskipun tampak pasrah selama sidang di PN Curup, terdakwa kemudian mengajukan banding setelah divonis 13 tahun penjara.
Meskipun demikian, perubahan dalam hasil sidang berkas di PT masih memungkinkan, termasuk kemungkinan pengurangan hukuman.
BACA JUGA:14 Varian Bedak Viva yang Berkualitas dengan Harga Terjangkau, Wajah Bercahaya Mulus dan Berseri
Seperti diketahui, akibat penganiayaan ini guru Zaharman mengalami cacat permanen, sehingga terdakwa divonis 13 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang menimpa guru Zaharman (58) oleh Ervan Jaya alias Ayot (43), seorang warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terjadi pada 1 Agustus 2023 yang lalu.
Pada 5 Agustus, Ervan Jaya alias Ayot diserahkan keluarganya kepada pihak kepolisian resort Rejang Lebong dan langsung ditahan serta dijadikan tersangka.
Hingga akhirnya pada Rabu, 17 Januari 2024, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dilakukan secara daring.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ervan Jaya alias Ayot divonis 13 tahun kurungan penjara. Informasi selengkapnya klik di sini.