BACA JUGA:Terbaru! Tabel Simulasi KUR BRI 2024, Intip Dulu Sebelum Anda Ajukan Kredit di Sini
Meski demikian, ia mengakui dan memastikan penangkapan terhadap FA (43), warga Desa Suka Bandung dan SA, temannya FA warga Desa Sinar Pagi berlangsung di wilayah desanya, hari Rabu 7 Februari 2024.
"Kabarnya, mereka bawa sabu-sabu di dalam kotak rokok. Namun belum bisa dipastikan karena BNN juga tidak koordinasi dengan kami," ujar Roni Agusman.
Ditempat terpisah, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Iptu Nanuk Irawan, S.IKom saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan banyak hal.
Kasat Narkoba Polres Kaur saat dikonfirmasi sedang berada di Kota Bengkulu, mendampingi puterinya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena baru saja dioperasi.
Kasat Narkoba Polres Kaur mengatakan, kemungkinan Senin, 12 Februari 2024 sudah akan diberikan rilis langsung bersamaan dengan tangkapan Polres Kaur yang berlangsung 7 hari yang lalu.
BACA JUGA:4 Cara Memilih Ampere Aki Mobil, Kapasitas Terlalu Besar Penggunaan Bahan Bakar Tidak Efisien
BACA JUGA:5 Cara Cek Aki Mobil dengan Tepat dan Aman, Pengendara Harus Kuasai Ini
BACA JUGA:6 Penyebab Aki Mobil Cepat Rusak, Akibatnya Masa Pakai jadi Singkat
Sabu, Narkotika Terbanyak Kedua Setelah Ganja
Untuk diketahui, bahwa penggunaan narkotika jenis sabu ini dari tahun ke tahun terus meningkat.
Di kota besar, kalangan yang menggunakan sabu ini banyak sekali, mulai dari selebritis dan pejabat berhasil terciduk karena menggunakan narkoba.
Bahkan bukan hanya masyarakat atau kalangan menengah ke atas saja, menengah ke bawah juga banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Data BNN menunjukkan prevalensi pengguna yang pernah memakai narkoba di Negara Indonesia mencapai 2,4 % dengan rentang usia 15 – 64 tahun.
Nah, berdasarkan hasil survei BNN RI yang sudah berlangsung 5 tahun lalu 2019, pengguna sabu sebagai narkotika terbanyak kedua setelah ganja.
Sabu adalah narkotika yang mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.