2. Mencoblos Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Hal yang selanjutnya pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Coblosan Pemilu di Hari Kasih Sayang, Pilkada 27 November 2024
Langkah ini untuk menunjukkan kejelasan dalam menentukan hak pilihan terkait wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Mematuhi tata cara nyoblos pemilu 2024 ini, pada setiap suara pemilih akan dihitung dengan benar sesuai dengan preferensinya.
3. Mencoblos Anggota DPD.
Pada bagian yang terakhir tata cara nyoblos pemilu 2024, pemilih perlu untuk mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
Ini akan menunjukkan bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka untuk perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
BACA JUGA:Pilih Anggota BPD dengan Coblos Langsung, 1 KK , 1 Suara
4. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak Suara Kembali.
Setelah selesai mencoblos, maka surat suara perlu untuk dilipat kembali seperti semula sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia.
Dan memastikan bahwa setiap suara dianggap sah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
5. Celupkan Satu Jari ke dalam Tinta.
Hal yang terakhir, sebagai langkah penutup dalam tata cara nyoblos pemilu 2024.
Maka pemilih lanjut menuju ke petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Warga Lapor Kasus Coblos Lebih 1 Kali